Pages

Jumat, 14 Januari 2011

aOLIHblogspot

aOLIHblogspot


Hukum isbal (melabuhkan pakaian) menurut Dewan Hisbah PERSIS

Posted: 14 Jan 2011 06:28 AM PST

Hukum isbal (melabuhkan pakaiannya) menurut Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah, Mengingat:

1. Hadiets-hadiets tentang isbal

a. Secara mutlak, antara lain:

Dari Abu Dzar, dari Nabi SAW., beliau bersabda, "Tiga golongan yang oleh Allah tidak akan diajak bicara, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan oleh Allah pada hari kiamat, dan mereka mendapat siksa yang pedih." Kata Abu Dzar, "Rasululllah mengucapkannya sebanyak tiga kali." Abu dzar bertanya, "Siapa mereka yang celaka dan merugi itu wahai Rasulullah?" Rasul menjawab, "Orang yang melabuhkan pakaian, yang mengungkit-ungkit pemberian, dan menawarkan dagangannya dengan sumpah palsu" (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW., beliau bersabda, "yang di bawah kaki tempatnya di neraka" (HR. al-Bukhariy)

b. Secara muqayyad, antara lain:

Dari al-'Ala bin Abdurrahman, dari Ayahnya, sesungguhnya ia bekata, "Aku bertanya kepada Abu Sa'id tentang sarung." Maka ia menjawab, "Aku akan kabarkan kepadamu berdasarkan ilmu, aku mendengar Rasulullah SAW., bersabda, "Batas sarung seorang mukmin sampai pertengahan betis, dan yang dibawah mata kaki tempatnya di neraka, dan siapa yang menyeret sarungnya karena kesombongan, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat " (HR. Malik dan ath-Thabraniy)

Dari Jabir bin Sulaimal-Hujaimi, ia berkata, "Aku mendatangi Rasulullah SAW., beliau bersabda, '… dan jauhilah olehmu melabuhkan pakaian, karena melabuhkan pakaian itu termasuk sombong. Dan sesungguhya Allah tidak menyukai kesombongan'" (HR. al-Baihaqiy)

Barangsiapa yang melabuhkan pakaian dengan maksud sombong, sesungguhnya Allah tdak akan memperhatikannya pada hari kiamat (HR. Ahmad).

2. Hadiets-hadiets tentang melabuhkan atau menggusur pakaian yang pernah dilakukan oleh Rasulullah serta para shabatnya, antara lain:

Dari Abu bakrah, ia berkata, "Telah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah SAW., lalu beliau keluar menggusur pakaiannya hingga beliau sampai ke masjid" (HR. al-Bukhariy)
Dari Abdullah bin Umar, dari Nabi SAW. Beliau bersabda, "Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandang kepadanya pada hari kiamat." Lalu Abu bakar berkata, "Sesungguhnya salah satu dari ujung pakaianku berlabuh, aku khawatir termasuk orang yang seperti itu." Beliau bersabda, "Kamu tidak termasuk diantara orang yang berbuat hal itu" (HR. al-Bukhariy)

Mendengar:

1. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP. Persis al-Ustadz Kh Shiddiq Amin MBA.
2. Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH. A. Syuhada.
3. Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh Drs. H. Uus M. Ruhiat.
4. Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas.

Menimbang:

1. Hadiets-hadiets tentang isbal itu ada yang mutlak dan ada yang muqayyad.
2. Taqyid dalam masalah isbal itu adalah khuyala (sombong/ takabur).
3. Sesuai dengan kaidah membawa dalil yang mutlaq kepada yang muqayyad itu hukumnya wajib.
4. Perlu ada kejelasan hukum tentang masalah isbal.

Mengistinbath:

Isbal
atau tidak isbal karena khuyala (sombong) hukumnya haram.

8 Keputusan Sidang Pesatuan islam (PERSIS)-05 August 2009

Posted: 14 Jan 2011 05:54 AM PST

Persis atau disebut juga Persatuan islam ini merupakan organisasi modern yang terbesar ketiga setelah NU dan muhamadiyah, Persis ini seperti halnya organisai islam lainya mempunyai Kumpulan ahli fiqih (Dewan Hisba) yang dibentuk secara khusus untuk menangani masalah keagaman baik yang bersipat kontemporer atau pun bersipat baku. Maka kali ini saya akan menyampakian hasil dari keputusan Dewan hisbah (sebutan untuk tim indpenden ahli Fiqih Persis).

Inilah 8 keputusan Hasil Sidang Dewan Hisbah 2009

Sidang dewan hisbah ini rutin diadakan dua (2) kali setahun oleh Persis untuk menyikapi kebutuhan umat yang mendesak. Hasil dari Sidang Dewan Hisbah ini disebut dengan Keputusan, karena hasilnya mengikat dan wajib dijalankan oleh seluruh anggota.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Hisbah Persis, KH Wawan Shofwan SH, kepada Alhikmahonline, Rabu (05/08).

"Sebenarnya Keputusan ini belum sempat disosialisasikan kepada anggota karena baru hari Minggu lalu selesai sidangnya, " ungkap Wawan.

Keputusan yang dihasilkan oleh Sidang Hisbah Persatuan Islam ( Persis ) ini menghasilkan 8 poin penting yang nantinya harus ditaati oleh seluruh anggota, yakni :

1. Tentang Tahiyyatul Masjid. Shalat Tahiyyatul Masjid hukumnya sunatbagi yang masuk masjid, tidak menggugurkan thawaf dan setelah thawaf tidak disyariatkan shalat Tahiyyatul Masjid.

2. Tentang Multi Level Marketing. Praktek MLM yang hanya mempermainkan uang ( Money Game ), yaitu perusahaan yang mengambil uang anggota, dan komisi, bonus atau reward up line diambil dari uang pendaaftaran anggota ( downline ) hukumnya haram. MLM yang bergerak dalam jual beli barang/produk dan atau jasa yang haram , hukumnya haran. MLM yang menggunakan sistem yang mengandung unsur haram ( gharar, riba, ghosy, najasy dan maisir ) hukumnya haram. Serta MLM yang memperjualbelikan barang/produk dan atau jasa yang halal dengan sistem yang tidak mengandung unsure yang haram hukumnya halal.

3. Takbir dalam Iqamah boleh satu kali atau dua kali.

4. Mengangkat tangan ketika berdoa, Berdoa dan Kaifiyyatnya adalah ta'abbudi, mengangkat tangan waktu berdoa pada kondisi dan tempat tertentu di syari'atkan, sementara berdoa sambil mengangkat kedua tangan pada kondisi dan tempat tertentu yang tidak ada keterangan yang sahih adalah bid'ah.

5. Kedudukan pengacara dalam pandangan hukum syar'i. tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan diperintahkan, sedangkan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan adalah dilarang. Advokasi hukum menurut Islam dimaksudkan untuk membela orang yang dizalimi dan menolak kezaliman . Oleh karenanya pengacara yang memenuhi dictum satudan dua adalah masyru' ( disyariatkan).

6. Hukum wali dalam pernikahan, Laki-laki dan perempuan haram menikahkan dirinya sendiri. Wali (pelaku ijab) adalah akad nikah termasuk rukun. Memintaizin kepada wali ( orangtua) sebagai pelaksanaan birrul walidain hukumnya wajib.

7. Sukuk atau obligasi. Mengenai hal ini belum diambil keputusan karenanya akan dilanjutkan pembahasannya pada sidang selanjutnya.

8. Menghadiri natal (hari kelahiran) sebagai seremonial bukan ritual. hal ini juga akan diputuskan pada sidang berikutnya.

Itulah tadi keputusan keputusan Hasil sidang Dewan hisbah Persis
Postingan ini diambil dari sumber pada tahun 2009 jadi bila ada perubahan dari hasil kajian mohon koreksinya.

Hukum Dan Pengertian zina

Posted: 14 Jan 2011 05:49 AM PST

Kali ini aolih akan membahas lagi tentang zina baik itu pengertian zina atau hukumnya berzina, karena dijaman yang sangat sesat ini zina terkadang sudah tidak asing lagi kita temui namun tahukan sobat apa yg disebut dengan zina dalam islam? berjinakah orang yang memegang tangan? atau disebut jina itu orang yang bersetubuh saja? tapi pembahasan kita kali ini hanya tentang hukum berzina yang bersetubuh atau berjina yang mutlak zina.Oke jika sobat penasaran simak saya postingan tentang zina yang dikutip dari forum kaskus ini

1. PENGERTIAN ZINA


Dalam al-Mu'jamul Wasith hal 403 disebutkan, "Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar'i."


2. HUKUM ZINA


Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.


Allah swt berfirman:


"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Israa': 32)


Dari Abdullah bin Mas'ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, "(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?" Jawab Beliau, "Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu." Lalu saya bertanya (lagi), "Kemudian apa lagi?" Jawab Beliau, "Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu." Kemudian saya bertanya (lagi). "Lalu apa lagi?" Jawab Beliau, "Engkau berzina dengan isteri tetanggamu." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, 'Aunul Ma'bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).


Allah swt berfirman:


"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Furqaan: 68-70).


Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:


"Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, "Siapakah orang itu" Jawabnya, "Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).


Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu'min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman."


Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:


Ikrimah berkata, "Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, 'Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?' Jawab Ibnu Abbas: 'Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.'" (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa'i VIII: 63).


3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA


Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).


Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.


Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima' melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist "RUFI'AL QALAM 'AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)".


Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A'unul Ma'bud XII: 112 no: 4407).


Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur'an. Di antara ayat Qur'an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, "Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah." Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan." (Mutafaqun 'alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, 'Aunul Ma'bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).


4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA


Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:


"Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kimpoi, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami." (QS An-Nisaa: 25)


Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, "Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan." (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa' Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)


5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA


Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: "Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, 'Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.' Kemudian Umar melaksanakannya." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).


6. HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA


Allah swt berfirman:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS An-Nuur: 2).


Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, "Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kimpoi didera seratus kali dan diasingkan selama setahun." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)


Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam." (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, 'Aunul Ma'bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).


7. DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).


Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma'iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:


Dari Ibnu Abbas ra. berkata, "Tatkala Ma'iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, "Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?" Jawabnya, "Tidak, ya Rasulullah." Tanya Beliau (lagi), "Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?" Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan 'Aunul Ma'bud XII: 109 no: 4404)


Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, "Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!" Maka sabda Beliau, "Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!" Kemudian ia berkata (lagi), "Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma'iz bin Malik." Beliau bertanya kepadanya, "Apa itu?" Jawabnya, "Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina." Tanya Beliau. "Kamu?" Jawabnya, "Ya." Maka sabda Beliau kepadanya, "(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu." Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, "Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya." Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, "Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya." Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).


Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu'aim bin Huzzal:


Adalah Ma'iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya "Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma'iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, "Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya." (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, 'Aunul Ma'bud XII: 99 no: 4396)


8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH


Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.


Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, "Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!" Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, "Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu." Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, "Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini." Maka Rasulullah saw bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu." Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, 'Aunul Ma'bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa'i VIII: 240).


9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT


Allah swt berfirman:
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik." (QS An-Nuur: 4)


Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.


Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:


Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma'bad, dan Abu Abdillah Nafi' memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, "Allahu Akbar, hukumlah mereka." Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, "(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina." Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, "Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu." Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi." (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).


10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA


Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.


Dari al-Bara' ra, ia bertutur, "Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, '(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?' jawabnya, 'Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.'" (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa'i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).


11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG


Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu." (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)


12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL


Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.


Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa'il (pelakunya) dan maf'ulbih (korbannya)." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, 'Aunul Ma'bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).


Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834 dan http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3586580

Cara Berhenti Dari Aplikasi Facebook

Posted: 14 Jan 2011 05:22 AM PST

Berhenti berlangganan aplikasi facebook - Kali ini saya akan share cara berhenti dari aplikasi facebook, mungkin saya tidak perlu menjelaskan lagi tentang aplikasi facebook karena sudah pasti para manika facebook atau disebut juga dengan facebooker lebih tahu dan mungkin lebih sering menggunakan aplikasi facebook dari mulai aplikasi ramal meramal, aplikasi lainnya dech pokoknya banyak aplikasi facebook yang ketika ktia berlangganan aplikasi tersebut kita sebenarnya ada persetujuan dulu untuk membirakan aplikasi tersebut mengakses akun facebook sobat dengan otomtis.

Namun yang jadi kendala terkadang jika kita salam memilih aplikasi facebook alhasil setiap aplikasi tersebut mengupdate data baru maka jendela atau beranda status sobat akan terotomatis menampilkan aplikasi tersebut , jika kejadianya seperti itu sudah pasti solusi tersbaik adalah berhenti berlangganan dari aplikasi tersebut lalu bagaimana caranya berhenti berlanganan aplikasi facebook? ikuti tips ringan cara menutup atau memblokir aplikasi facebook dibwah ini dengan cermat dan teliti :

1. Klik My Account
2. Pilih Privacy Setting
3. Di bagian Bawah ada Menu "Applications and Websites" klik dibagian Edit Your Setting
4. Akan muncul daftar aplikasi yang sering kita gunakan, klik Edit Setting
5. Munculnya daftar semua aplikasi yang pernah kita gunakan, untuk berhenti klik tanda x (remove).

Demikianlah cara menghapus aplikasi facebook yang kita ikuti atau cara berhenti dari aplikasi facebook.

kata kata gombal penakluk Hati wanita

Posted: 14 Jan 2011 04:14 AM PST

Baiklah kali ini aolih akan berikan kumpulan kata kata gombal untuk menaklukan hati para wanita yang sedang marah marah kepada kita sebagi laki laki atau cowok. dan tanpa basa basi inilah kata-kata gombal penakluk hati wanita :

1.Teh manisnya ga usah pake gula deh, aku tinggal liat kamu aja 
2.empat sehat lima sempurna. sungguh aku tidak merasakan kesempurnaan itu sebelum aku merasakan kasih sayangmu 
3.Kamu tau gak kenapa kok kita cuman bisa lihat pelangi setengah lingkaran? karena setengahnya lagi ada di mata kamu.. 
4.seperti rakyat di Ethiopia sana yang sedang kelaparan ,aku jg sama kaya mereka cuma bedanya aku kelaparan akan cinta kamu. 
5.e = m . c^2 —-> (engkau = manis . cantiknya emang "kodrat" mu) 
6.Boleh minta foto kamu? Aku mau nunjukin temenku kalo malaikat itu ada. 
7.mungkin aku kiper terburuk sedunia, membiarkan kamu membobol gawang berkali-kali dengan cintamu 
8.Sejak kapan kamu jd penari? Terus kenapa bayanganmu selalu menari2 dibenakku. 
9.kamu lebih istimewa dari Komet Halley yg muncul 76 tahun sekali. karena kamu muncul satu kali dalam hidupku dan tak tergantikan. 
10.Eh pinjem flashdisk dong, aku pengen transfer data cintaku buat kamu. 
11.Ak skrg di pos keamanan Dufan gara2 berantem sm penjaga loket. Aku bilang mau tiket terusan ke hati kamu!! 
12.Cuma tiga cinta yang tdk akan pernah berakhir: cinta ibu pd anaknya,cinta fitri dan cintaku padamu.  
13.di rumah sakit banyak tabung oksigen, tapi waktu aku sesek napas, aku bilang sama susternya, aku cuma butuh kamu. soalnya kamu oksigen aku  Yang tergombal:  Jika mencintai kamu adalah dosa terbesar, aku rela kok masuk neraka terdalam.

Demikianlah kata kata sakti penakluk hati wanita semoga bisa membantu bagi sobat yang sedang maran dengan sidia.

10 macam Permintaan iblis kepada Allah

Posted: 14 Jan 2011 04:06 AM PST

10 Permintaan iblis kepada Allah - Kali ini postingan blogspot tentang beberapa hal yang iblis dan syetan pinta dari allah swt, tahukah apa yang syetan, iblis atau jin pinta dari Allah swt?
Nabi bertanya kepada iblis (sebutan jin yang berlaku jahat) apa yang kau pinta dari allah? lalu iblis menjawab ada 10 macam yang aku pinta, kemudian nabi bertanya lagi "Apa saja"? Maka iblispun menjawab :
  • Aku minta agar Allah membiarkanku berbagi dlm harta & anak-anak. Allah mengijinkan. Allahberfirman:
" Berbagilah dengan manusia dalam harta dan anak. Dan janjikan mereka, tidaklah janji setan kecuali
tipuan" ( QS/Al-Isra : 64)
Harta yg tdk di zakatkan, aku makan darinya. Aku juga makan dari makanan haram dan yg bercampur dengan riba, aku juga makan dari makanan yg tidak di bacakan nama Allah.

  • Aku minta agar Allah membiarkanku ikut bersama dgn orang yg berhubungan dgn istrinya tanpa berlindung dgn Allah, maka setan ikut bersamanya dan anak yg di lahirkan akan sangat patuh kepada syaithan.

  • Aku minta agar bisa ikut bersama dengan orang yg menaiki kendaraan bukan utk tujuan yg halal.
  • Aku minta agar Allah menjadikan kamar mandi sebagai rumahku
  • Aku minta agar Allah menjadikan pasar sebagai masjidku
  • Aku minta agar Allah menjadikan syair (mantra2) sebagai Qur'an ku
  • Aku minta agar Allah menjadikan pemabuk sebagai teman tidurku
  • Aku minta agar Allah memberiku saudara, maka ia jadikan orang yg membelanjakan hartanya utk maksiat sebagai saudaraku
*). Allah berfirman :"Orang2 boros adalah audara2 syaithan" (QS.Al-Isra :27)

Wahai Muhammad, aku minta agar Allah membuatku bisa melihat manusia sementara mereka tidak bisa melihatku..!
Dan aku minta agar Allah memberiku kemampuan utk mengalir dalam aliran darah manusia. Allah menjawab :" Silahkan" dan aku bangga dengan hal itu hingga hari kiamat. Sebagian besar manusia bersamaku di hari kiamat..!

Iblis berkata" Wahai Muhammad, aku tidak bisa menyesatkan org sedikitpun, aku hanya bisa membisikkan dan menggoda"
Jika aku mampu menyesatkan, tak akan tersisa seorangpun.

Jika kau bisa memberi hidayah, takkan ada orang kafir sedikitpun di bumi ini
Kau hanya bisa menjadi penyebab utk org yg telah di tentukan sengsara..
Orang yg bahagia adalah org yg telah di tulis bahagia sejak di perut ibunya.
Dan orang sengsara adalah org yg telah di tulis sengsara semenjak dlm kandungan ibunya.

Rosululloh membaca ayat :
"Mereka akan terus berselisih kecuali orang yg di rahmati oleh Allah SWT" (QS.HUD " 118-119)
Juga baca :
"Sesungguhnya ketentuan Allah pasti berlaku ( QS.Al-Ahzab :38)

Demikianlah postingan tentang hal - hal yang syetan pinta kepada Allah Swt, semoga bermanfaat dan kita dapat mengambil hikmahnya.

Download Ebook pdf dan novel KCB episod 1&2

Posted: 14 Jan 2011 12:02 AM PST

Belum punya ebook dan file pdf Ketika Iinta Bertasbih versi full atau versi satu dan dua maka kali ini aolih akan kasih keduanya secara full dan bentuk ebook yang berextensi .exe atau software so bagi sobat yang mau mendownload silakan cari link download dibawah postinan ini tapi sebelumnya baca dulu sekilas tentang filem dan novel karya habibburrahman elshirazy ini.

Ketika Cinta Bertasbih merupakan film Indonesia yang dirilis pada tanggal Jumat, 19 Juni 2009 yang disutradarai oleh Chaerul Umam. Film ini dibintangi antara lain oleh Kholidi Asadil Alam, Oki Setiana Dewi, Alice Norin, Andi Arsyil Rahman, Meyda Sefira, Deddy Mizwar, Niniek L. Karim, Didi Petet, Habiburrahman El Shirazy, Aspar Paturusi, Din Syamsudin, Slamet Rahardjo, dan El Manik.

Film ini diangkat dari novel best seller karangan Habiburrahman El Shirazy yang berjudul sama Ketika Cinta Bertasbih. Ketika Cinta Bertasbih merupakan film Indonesia terlaris tahun 2009 dengan jumlah penonton 3 Juta orang. Kemudian diikuti sekuelnya, Ketika Cinta Bertasbih 2 yang berhasil meraih 1,5 Juta penonton.

Ketika Cinta Bertasbih 2 merupakan film Indonesia yang dirilis pada tanggal Jumat, 18 September 2009 yang disutradarai oleh Chaerul Umam. Film ini dibintangi antara lain oleh Kholidi Asadil Alam, Oki Setiana Dewi, Alice Norin, Andi Arsyil Rahman, Deddy Mizwar, Niniek L. Karim, Dude Herlino, Asmirandah, Aspar Paturusi, Neno Warisman, Nungki Kusumastuti, dan Meidiana Hutomo.

Film ini diangkat dari novel best seller karangan Habiburrahman El Shirazy yang berjudul sama. Film yang merupakan sekuel dari Ketika Cinta Bertasbih ini telah ditonton oleh 1,5 Juta orang.

Download file ebook ketika cinta bertasbih disini
baca juga artikel komputer sebelumnya AMD dan ACer kerjasama untuk menggeser INTEL

AMD dan ACER kerjasama untuk menggeser INTEL

Posted: 13 Jan 2011 11:40 PM PST

AMD dan ACER kerjasama untuk menggeser INTEL - Intel merupakan penguasa server paling besar saat ini namun kebesaran Intel bukan tanpa pesaing dan diantara para pesaing perusahaan intel baik dalam penydia chipset prosesor tau yang lainny yaitu AMD.


AMD mengajak kerjasama Acer untuk mencuri pangsa pasar server yang dikuasai Intel. Dengan kerjasama tersebut, untuk pertamakalinya Acer mulai menggunakan chip buatan AMD pada server-servernya. Produsen komputer asat Taiwan itu sendiri baru memasuki pasar server di Desember lalu dengan produk yang menggunakan chip Intel.

Acer yang merupakan produsen pembuat komputer terbesar kedua di dunia akan membuat server berbasis Opteron 6000 series yang baru saja diperkenalkan AMD.

"AMD telah kembali ke roadmap produk mereka," kata Gianluca Degliesposti, Vice President Server Business Acer, seperti VIVAnews kutip dari Hexus, 31 Maret 2010. "Ini merupakan waktu yang baik bagi kami untuk terjun ke pasar," ucap Degliesposti yang sebelum bergabung di Acer merupakan salah satu eksekutif di AMD.

Dari sisi bisnis, Magny Cours, chip prosesor untuk server AMD merupakan produk yang disiapkan untuk menghadapi kompetitornya, Intel. Sementara Acer sedang berusaha untuk menduplikasikan sukses bisnis notebook dan desktop PC mereka ke pasar server, mesin yang digunakan oleh korporasi untuk mengurusi website, email, dan database.

Tahun lalu, Acer mengambil alih penjualan PC keseluruhan dari Dell Inc untuk menjadi produsen terbesar kedua di dunia di bawah HP. Pangsa pasar mereka, menurut IDC tercatat sebesar 13,4 persen. Di peringkat pertama, HP menguasai 21 persen.

Sebelum ini, Intel, produsen chip terbesar dunia sudah mulai menghadirkan chip server terbaru mereka yang memiliki enam buah core dalam satu silicon. Adapun chip buatan AMD hadir dalam pilihan 8 dan 12 core.

Seperti diketahui menambahkan core pada prosesor bisa meningkatkan kemampuan prosesor untuk melakukan berbagai tugas secara simultan. Saat ini, umumnya prosesor yang beredar memilik dua buah core dan empat buah core untuk prosesor yang lebih mahal.
Sumber : VIVAnew.com
baca juga postingan sebelumnya yaitu Cara mengatasi blackberry lemot

cara mengatasi blackberry lemot

Posted: 13 Jan 2011 07:25 PM PST

blackberry
Cara mengatasi blackberry lemot - Tips Cara Mempercepat Akses BlackBerry. Sobat sudah punya hp blackberry? mahal ya belinya, tapi terkadang kita suka kecewa hp mahal ko sangat lambat untuk dikendalikan, benarkah? jangan dulu bingung munkin tips ringan kali ini bisa membantu anda untuk mempercepat hape blackberry.

Blackberry akan cenderung 'lambat' jika terlalu banyak data yang tersimpan di dalam perangkat. Itulah sebabnya mengapa memory eksternal memberikan peran yang cukup penting di Blackberry.

Berikut ini beberapa tip yang bisa diterapkan untuk menyiasati agar Blackberry semakin cepat dan tidak 'lemot'.

1. Pastikan memori internal anda tetap dalam kapasitas yang cukup.

2. File-file multimedia anda pastikan berada di dalam Media Card/Storage Card.

3. Biasakan mencabut baterai setiap 2-3 hari sekali untuk menghapus sisa-sisa file yang tidak terpakai.

4. Berikut ini beberapa shortcut yang bisa membantu,

- Untuk melihat sisa file atau file free, jangan habis kan waktu anda untuk membuka Options > Status. Cukup tekan "Alt" + "Left Shift" + "Letter H" secara bersamaan. shortcut ini akan menunjukkan info-info vital status Blackberry.

- Untuk mereset Blackberry pun tak perlu lagi mencabut baterai. Cukup tekan "Alt" + "Right Shift" + "Del" dan Blackberry anda akan langsung te-reset, sama seperti mencabut baterai.

5. Selalu rutin menghapus Browser Cache Blackberry pada menu Browser Menu - Options - Cache Operations - Clear History

6. Bersihkan Event Log pada home screen dengan mengetik 'ALT' + huruf 'L' + 'G' + 'L' + 'G'.

7. Rutin Memory Cleaning dengan masuk ke Options - Security Options - Enabled - Menu - Clean Now.

Sumber : okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar